Mudik merupakan tradisi yang selalu ada menjelang akhir Ramadhan. Dimana masyarakat urban pedesaan yang mengais rejeki di kota-kota besar pulang ke kampung halaman untuk mengisi libur idul fitri. Tidak hanya para pekerja mereka yang sudah merubah tempat domisili juga ikut untuk meramaikan jalanan. Biasanya juga jalanan dipenuhi oleh mereka para pelacong yang hanya sebatas bersilaturahmi kepada sanak saudara yang ada didaerah lain.
Aktifitas mudik ini sebenarnya sudah ada semenjak dahulu kala. Dilansir dari tribun aceh artikel yang diterbitkan pada tanggal 06/07/2018 agenda mudik ini telah ada semenjak zaman majapahit. Akan tetapi ramai penggunaan istilah mudik ini sendiri mulai dipergunakan sekitar tahun 1970-an. Hal tersebut merujuk kepada sentralisasi perkotaan sebagai pusat perekonomian. Akibat dari sana maka munculah masyarakat urban sebagai konsekuensi dari penciptaaan masyarakat kota sebagai sentral kegiatan ekonomi.
Makna harfiah mudik berasal dari kata hilir mudik yang berarti bolak-balik. Hal tersebut dikarenakan para pemudik biasanya tidak lama berada di kampung dikarenakan akan beraktifitas kembali. Ada juga yang menyebutkan bahwa akar kata dari mudik ini adalah udik yang berarti kampung karena tujuan dari mudik ini biasanya adalah perkampungan. Terlepas dari itu semua, popularitas kata “mudik” turut disumbang oleh aktiftas media dalam menjadikannya popular dikalangan masyarakat. Malahan bukan hanya itu aktifatas ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari warga muslim Indonesia ketika menjelang akhir Ramadhan.
Berbeda dari Ramadhan tahun sebelumnya, tahun ini warga dunia sedang dihadapkan dengan persoalan interaksi sosial. Wabah pandemi virus corona menjadikan setiap individu manusia menjaga jarak fisik satu dan yang lainnya. Setidaknya hal ini juga yang akan berpengaruh terhadap tradisi tahunan mudik. Akankah tercipta lebaran tanpa mudik atau masyarakat memaksakan untuk mudik?
Sebetulnya pemerintah secara tegas telah melarang aktifitas mudik. Larangan tersebut berlaku secara resmi dari mulai tanggal 24 April -7 Mei tahap awal dan 7 Mei – 31 Mei tahap untuk wilayah zona merah. Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa larangan mudik ini berlaku untuk seluruh Indonesia (dilansir dari CNN Indonesia). Hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.
Sementara itu Kementrian Perhubungan melaui Juru bicaranya yang disampaikan melalui akun Youtube BNPB (23/04/2020) menindak lanjuti larangan tersebut pihaknya sedang menyusun peraturan lanjutannya. Peraturan tersebut tetap mengacu kepada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Disebutkan bahwa Ketika masyarakat masih ngeyel dan melanggar akan dihadiahkan denda terberat senilai seratus juta rupiah. Pemerintah juga sedang mengupayakan perketatan untuk setiap titik-titik yang telah ditentukan. Harapannya agar peraturan ini efektif dilaksanakan oleh masyarakat apalagi nanti menjelang musim mudik mendatang.
Sementara itu ditempat yang berbeda pesan yang mendalam disampaikan oleh tenaga medis. Kapten Fitdy selaku ketua Tim Satgas Covid -19 Rumah Sakit Darurat Wisma Atlit yang dimuat oleh detiknews.com menyampaikan permohonan agar masyarakat menunda dulu niat atau keinginan mudiknya. Hal tersebut agar mata rantai penyebaran virus ini dapat diputus.
Disinggung masalah keluahannya Kapten Fitdy menyatakan bahwa masyarakat mohon untuk melihat sisi lain dari tenaga medis. Bahwa tenaga kesehatan adalah bagian dari masyarakat dan memiliki keluarga. Mari kita Bersama-sama menyadari dan saling bekerja sama agar kita secepatnya dapat berkumpul dan bersenda gurau dengan keluarga kita seperti biasanya. Tolong untuk mematuhi apa yang telah ditetapkan pemerintah sebagaimana mestinya.
Selanjutnya tinggal bagaimana anda semuanya tergantung anda. Apakah memaksakan untuk tetap melaksanakan mudik dengan membawa dampak dan ancaman denda. Atau bersilaturahmi melalui perangkat teknologi dirumah saja. Harapan kami mari kita bersama-sama untuk mematuhi apa yang pemerintah tetapkan agar wabah ini segera berakhir. (MDN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar