Breaking

Selasa, 28 April 2020

Tidak Dapat Mudik, Perantau Pasrah dengan Keadaan



Menyikapi sikap pemerintah yang mengeluarkan peraturan tentang pelarangan mudik bagi para perantau. Beberapa Kaum urban yang berasal dari Kabupaten Garut memilih untuk menetap di tempat mereka berada sekarang, terutama untuk mereka yang berada di zona merah. Hal tersebut disampaikan oleh beberapa perantau yang berhasil kami hubungi melalui sambungan Whatsapp Selasa, (28/04/2020). Mereka yang berhasil kami hubungi kebanyakan bekerja didaerah Jabodetabek dan sekitarnya. 

Mereka menyampaikan ketidak berdaiannya mengahdapi dan situasi saat ini. Pasalnya yang terpapar Virus Covid-19 ini adalah mereka yang pernah berada pada zona merah. 

Sementara itu Dede Abdur Rajak seorang perantau asal kecamatan Selaawi yang bekerja di Daerah Purwakarta menuturkan bahwa dengan adanya larangan dan memang keadaan seperti ini memang tidak ada pilihan lain selain menetap dan tidak pulang ke rumah saat lebaran. 

“kalau sudah di perintahkan seperti ini dan memang keadaannya cukup menghawatirkan, para pekerja mana bisa untuk mencari jalan tikus untuk mengabil kesempatan pulang, kita tinggal menetap saja selebihnya kita serahkan kepada pihak yang memang punya wewenang disana” ujar Dede 

Meskipun demikian Dede tidak kehilangan harapan agar semua kembali seperti sediakala, karena kerinduan kepada orang tua tidak dapat diobati oleh sambungan telefon atau video call belaka 

“saat ini kita hanya bisa berdo’a semoga wabah ini cepat pergi, negri ini cepat kembali normal dan keputusan ini semoga cepat selesai masa berlakunya, karena kita tahu kan bahwa rasa sentuhan tangan itu tidak akan sama dengan video call” tutup Dede 

Akan tetapi disisi lain banyak diantara para perantau yang kesulitan mencukupi kebutuhan hidupnya diakibat para pengusaha tidak mau memberikan upah. Meskipun dalam aturannya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga kerjaan. 

Selain itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar