Breaking

Minggu, 10 Mei 2020

Banyak Pelanggaran, Warga NU diminta Disiplin Patuhi Aturan PSBB


Gambar oleh Miroslava Chrienova dari Pixabay

Sampai hari ke tiga pemberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar parsial di Kabupaten Garut, masih terdapat pengabaian masyarakat terhadap peraturan tersebut. Menurut penelusuran tim kami pada hari Jum’at (08/05/2020) beberapa tempat keramaian di Kabupaten Garut seperti; seputaran Kerkhof, Ramayana dan Jl. Ahmad Yani masih dipenuhi oleh kerumunan warga dengan tidak menjalankan protokol yang telah ditentukan pemerintah. 

Melihat kondisi tersebut KH. Samhari salah satu jajaran Pengurus PC NU Kabupaten Garut ketika mengisi pengajian online pada hari yang sama, mengajak kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Nahdliyin untuk mematuhi protokol yang telah ditetapkan pemerintah terutama menjaga jarak. 

“untuk masyarakat yang berada di zona merah terutama harus dapat menahan diri untuk tidak melaksankan kumpul-kumpul, karena itu memperbesar peluang penyebaran Covid-19. “ Ujar Kiyai Samhari 

Beliau menambahkan, segala aktifitas peribadahan yang biasa dilakukan bersama-sama untuk wilayah zona merah sebaiknya dihentikan. 

“ ibadah yang biasa dilakukan berjama’ah khusus di zona merah sebaiknya diganti dengan ibadah di rumah masing-masing. Insya Allah itu akan lebih khusu’ justru karena niatnya akan lebih tulus untuk ibadah tanpa ditumpangi dengan niat yang lain” tutur Kyai Samhari 

Menyinggung apa sebenarnya Covid-19 salah Beliau menjelaskan bahwa ini adalah musibah yang pada hakikatnya memperlihatkan ke-maha kuasaan Allah SWT. 

“kita tidak boleh membangkang terhadap segala-aturan Allah SWT. Maka dari itu kita disiplin dan mengendalikan diri untuk tetap menerapkan apa yang dianjuran oleh pemerintah. Mudah-mudahan kita semua segera terbebas dari wabah Covid-19 ini.” Tutup Kyai Samhari 

Dilansir dari harian Garut News sampai pada tulisan ini ditayangkan pada hari Minggu (10/05/2020) masih banyak ditemui pelanggaran-pelanggaran terhadap prosedur pelaksanaan PSBB terlebih yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor dan jasa angkutan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar