Breaking

Selasa, 05 Mei 2020

Ketahui ! Teknis PSBB di Kabupaten Garut


Penulis: Muhamad Dadan Nurdani 

Kabupaten Garut memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar secara parsial di 14 Kecamatan meliputi zona utara ( Selaawi, Limbangan, Kadungora, Cibatu, dan Wanaraja), zona tengah (Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Garut Kota, Karangpawitan, Cilawu danh Banyuresmi) dan zona selatan (Cigedug, Cisurupan dan Cikajang) hal tersebut dilakukanm untuk pencegahan penularan Covid-19. Pemberlakuan PSBB ini dilaksanakan selama 14 hari dan dapat diperpanjang dengan batas waktu yang tidak ditentukan. 

Mungkin beberapa masyarakat belum mengetahui apa saja yang menjadi kewajiban yang harus dilakukan ketika PSBB berlaku 

Berikut kewajiban yang harus dilaksanakan masyarakat mengacu kepada Peraturan Bupati Garut Nomor 22 Tahun 2020 

  • Melaksanakan perilaku hidup bersih
  • Menggunakan masker diluar rumah
  • Melaporkan tamu dalam jangka waktu 1x 24 jam kepada Relawan Desa/Kelurahan Lawan Covid -19
  • Lapor ketika hendak meninggalkan rumah untuk keperluan mendesak kepada Relawan Desa/Kelurahan Lawan Covid -19

Adapun bagi wilayah yang tidak diberlakukan PSBB memiliki kewajiban :

  • Melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alcohol dan perilaku hidup bersih
  • Menjaga jarak antar penduduk paling sedikit rentang 2 meter
  • Menggunakan masker diluar rumah
  • Menerapkan protokol pencegahan penyebaran COvid-19

Pembatasan sosial berskala besar meliputi aspek: 
  • Pelaksanaan pembelajaran di institusi Pendidikan
  • Ativitas kerja di tempat kerja
  • Aktivitas keagamaan di rumah ibadah
  • Kegiatan di fasilitas umum
  • Kegiatan sosial budaya
  • Mobilitas orang dan moda transfortasi

Pelaksanaan pembelajaran di institusi Pendidikan 

Pembatasan sosial di institusi Pendidikan adalah mengganti dengan pelayanan daring dengan bentuk pelayanan yang disesuaikan. Aktivitas penyelenggaraan pendidikan atau pembelajaran tetap dilaksanakan dengan motode jarak jauh sesuai dengan teknis dari instansi terkait. 

Aktivitas keagamaan di rumah ibadah 

Selama kegiatan PSBB maka aktivitas di rumah ibadah dihentikan sementara. Apapun yang menyangkut kegiatan peribadahan dilakukan di rumah masing-masing. Pembimbing atau guru bisa melakukan kagiatan aktivitas dengan mekanisme virtual atau secara langsung dengan menerapkan ketentuan physical distancing

Guru atau pembimbing memiliki kewajiban :
  • Memberikan edukasi kepada jamaah untuk melangsungkan kegiatan ibadah di rumah masing-masing
  • Melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di rumah ibadah masing-masing
  • Menjaga keamanan rumah ibadah masing-masing meliputi menjaga kebersihan, melakukan disinfeksi dan menutup akses kepada pihak yang tidak berkepentingan

Kegiatan di fasilitas umum 

Selama PSBB warga dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang ditempat atau fasilitas umum. Pengelola wajib menutup tempat atau fasilitis umum tersebut kecuali tempat-tempat tertentu yang dikecualikan diantaranya :

  • Pasar rakyat dengan waktu operasional 05.00 s.d 13.00
  • Toko modern operasional mulai 10.00 s.d 18.00
  • Warung 06.00 s/d 20.00
  • Rumah makan operasional 16.00 s.d 20.00 dan 02.00 s.d 04.00 khusus untuk bulan Ramadhan

Kentuan yang diberlakukan adalah untuk mengutamakan pemesanan dan pelayanan dalam daring serta tidak menyediakan tempat duduk. Serta kewajiban menerapkan pembatasan jarak antar sesama konsumen. Karyawan wajib menggunakan masker dan anjuran mencuci tangan. 

Kegiatan sosial budaya 

selama PSBB dilangsungkan diberhentikan aktifitas yang menimbulkan kerumunan banyak orang. Dikecualikan adalah kegiatan khitan, khitan dan pemakaman atau takziah. Itupun hanya terbatas untuk orang-orang inti saja tidak dibenarkan untuk menimbulkan keramaian dan menerapkan ketentuan physical distancing. Untuk pernikahan hanya boleh dilakukan di kantor Kementrian Agama, wajib menggunakan masker dan terbatas hanya dikalangan keluarga inti saja 

Mobilitas orang dan moda transfortasi 

Selama PSBB dilansungkan maka kegiatan pergerakan orang dihentikan sementara kecuali untuk pemenuhan kebutuhan dan keamanan. Dikecualikan juga untuk kendaraan pribadi, angkutan umum, dan angkutan perkeretaapian. 

Aturan untuk penggunaan sepeda motor yaitu: 

  • Digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas lain yang diperbolehkan
  • Menggunakan helm, masker, sarung tangan, jaket/ pakaian tangan Panjang
  • Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas
  • Penumpang dan pengemudi memiliki alamat yang sama
  • Dikecualikan untuk kegiatan penangan Covid-19
  • Diperuntukan untuk kondisi gawat darurat lainnya.

Penggunaan mobil pribadi diatur untuk mengurangi kapasitas penumpang maksimal 50 % dari kapasitas yang ada dengan ketentuan jika hanya 4 kursi maka penumpang dibelakang supir dan apabila 6 kursi maka dua orang penumpang ada di kursi bagian tengah dan satu lainnya dibagian belakang. 

Penagakan Hukum 

Apabila terdapat masyarakat yang melanggar ketentuan maka akan diberikan sanksi. Sanksi yang ditegakan berupa: 

  • Teguran lisan
  • Peringatan
  • Catatan kepolisian terhadap pelanggar
  • Penahan kartu identitas
  • Pembatasan/penghentian/ pembubaran kegiatan
  • Penutupan sementara
  • Pembekuan izin
  • Pencabutan izin

Sumber : Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020 Tantang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar