Breaking

Minggu, 17 Mei 2020

Zakat Fitrah: Waktu Penunaian dan Penyaluran


Ilustrasi by Faiz Shihab

Bulan Ramdhan juga merupakan bulan yang istimewa, selain dari pada ibadah individu juga diwajibkannya ibadah sosial. Menahan lapar, dahaga, nafsu dan yang membatalkan puasa merupakan bentuk dari ibadah individu. Penganjuran untuk memperbanyak santunan, memberi makan orang yang berpuasa merupakan ibadah sosial yang sangat dianjurkan.

Kemudian selain dari pada itu, ada kewajiban lain yang ada pada bulan Ramadhan adalah kewajiban zakat fitrah. Pada musim pandemi seperti sekarang seperti yang dianjurkan Oleh Ketua Tanfidziah Kabupaten pada pidatonya menyambut bulan Ramadhan dianjurkan untuk segera menunaikan zakat. Hal tersebut dimaksudkan untuk ikut serta dalam menangai dampak sosial ekonomi dari keadaan seperti ini. Karena hal tersebut diperbolehkan apalagi dalam keadaan darurat seperti sekarang sangat dianjurkan. Adapan pembagian waktu dalam penunaian zakat fitrah seperti dikutip dari buku Fiqih Manhaj (Imam Syafi’i) karya KH. Musthafa Husen Harahap ada 5 yaitu sebagai berikut:
  • Waktu yang diperbolehkan

Dari awal Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan
  • Waktu yang diwajibkan

Mulai terbenam matahari pada akhir puasa di bulan Ramadhan
  • Waktu yang afdhal

sesudah sholat subuh, sebelum pergi menuju shalat idul fitri.
  • Waktu makruh

Sesudah hari raya hingga sore pada hari raya idul fitri
  • Waktu haram

Sesudah terbenam matahari pada hari raya

Penyaluran/Pendistribusian Zakat Fitrah
Sangat dianjurkan untuk menyalurkannya kepada Amilin (petugas penerima zakat) setempat, dengan harapan bahwa akan disalurkan kepada yang berhak di kampung tersebut. Dikarenakan jika disalurkan kepada kampung lain sedang di kampung tersebut masih ada mustahiq zakat maka menurut ulama syafi’iyah tidak boleh.

وينبغ أن يفرق الزكة في بلد المل. فلونقلها الى بلد آخر مع وجود المستقين, فللشفعي في المسألة قولان, ولأصحاب فيها ثلاثة طرق : أصحها عندهم : أن قولين في لإجزاء وعدمه, أصحها : لا يجزءه

“dan sepatutnyamembagi-bagikan zakat ituadalah di kampung (asal) hart aitu berada. Dan jika memindahkannya ke kampung lain, padahal disitu ada yang berhak, maka bagi Imam Syafi’I dalam masalah ini ada dua pendapat, dan bagi para sahabat(madzhab)nya ada tiga jalur pemikiran:namun yang paling shahih dikalangan mereka : bahwasanya dua pendapat, mengenai boleh tidaknya, yang paling shahih adalah : Tidak Boleh”[1]

Adapun ketika penyaluran dan pendistribusian dilakukan sendiri, maka hal diatas perlu diperhatikan dan menjadi acuan.  Selain itu, unsur kedekatan secara nasab juga harus menjadi pertimbangan , jika memang kerabat tersebut menjadi bagian dari delapan golongan yang berhak menerima zakat. Dimulai dari urutan yang meiliki pertalian rahim juga muhrim namun tidak yang tidak dalam tanggungan nafakahnya, seperti saudara sekandung yang tidak ditanggung dalam nafakahnya.  kemudian baru saudara yang tidak memiliki pertalian rahim tapi tidak muhrim seperti anak-anak paman atau bibi. Kemudian saudara muhrim sepersusuan seterusnya tetangga dekat dan seterusnya tetangga jauh[2].

Namun kami sarankan diserahkan kepada Amilin saja, karena biasanya mereka mempunyai data yang berhak menerima zakat. Hal tersebut agar peyaluran zakat tepat kepada mustahiq atau orang yang lebih berhak.

Niat Zakat
Adapun niat zakat fitarah adalah sebagai berikut:

  • Niat zakat Fitrah untuk sendiri

نَوَّيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًا للهِ تَعَلَى
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah

  • Niat zakat fitrah untuk istri

نَوَّيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا للهِ تَعَلَى
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardu karena Allah

  • Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki

 نَوَّيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِي فَرْضًا للهِ تَعَلَى

Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku(sebutkan nama) fardu karena Allah
  • Niat zakat fitrah untuk anak perempuan

نَوَّيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَةَ الْفِطْرِ عَنْ إِبْنَتِي فَرْضًا للهِ تَعَلَى
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku(sebutkan nama) fardu karena Allah
  • Niat zakat untuk oranglain

نَوَّيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَةَ الْفِطْرِ عَنْ ....... فَرْضًا للهِ تَعَلَى
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (nama) fardu karena Allah




[1] KH. Musthafa Husen Harahap Fiqih Manhaj (Imam Syafi’i) Jilid 3 Hal 287

[2] Ibid 286

Tidak ada komentar:

Posting Komentar