Ilustrasi by Faiz Shihab |
Bulan Ramdhan
juga merupakan bulan yang istimewa, selain dari pada ibadah individu juga
diwajibkannya ibadah sosial. Menahan lapar, dahaga, nafsu dan yang membatalkan
puasa merupakan bentuk dari ibadah individu. Penganjuran untuk memperbanyak
santunan, memberi makan orang yang berpuasa merupakan ibadah sosial yang sangat
dianjurkan.
Kemudian
selain dari pada itu, ada kewajiban lain yang ada pada bulan Ramadhan adalah
kewajiban zakat fitrah. Pada musim pandemi seperti sekarang seperti yang
dianjurkan Oleh Ketua Tanfidziah Kabupaten pada pidatonya menyambut bulan
Ramadhan dianjurkan untuk segera menunaikan zakat. Hal tersebut dimaksudkan
untuk ikut serta dalam menangai dampak sosial ekonomi dari keadaan seperti ini.
Karena hal tersebut diperbolehkan apalagi dalam keadaan darurat seperti
sekarang sangat dianjurkan. Adapan pembagian waktu dalam penunaian zakat fitrah
seperti dikutip dari buku Fiqih Manhaj (Imam Syafi’i) karya KH. Musthafa Husen
Harahap ada 5 yaitu sebagai berikut:
- Waktu yang diperbolehkan
Dari awal Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan
- Waktu yang diwajibkan
Mulai terbenam matahari pada akhir puasa di bulan
Ramadhan
- Waktu yang afdhal
sesudah sholat subuh, sebelum pergi menuju shalat idul
fitri.
- Waktu makruh
Sesudah hari raya hingga sore pada hari raya idul
fitri
- Waktu haram
Sesudah terbenam matahari pada hari raya
Penyaluran/Pendistribusian Zakat Fitrah
Sangat
dianjurkan untuk menyalurkannya kepada Amilin (petugas penerima zakat)
setempat, dengan harapan bahwa akan disalurkan kepada yang berhak di kampung
tersebut. Dikarenakan jika disalurkan kepada kampung lain sedang di kampung
tersebut masih ada mustahiq zakat maka menurut ulama syafi’iyah tidak boleh.
وينبغ أن يفرق الزكة في
بلد المل. فلونقلها الى بلد آخر مع وجود المستقين, فللشفعي في المسألة قولان, ولأصحاب
فيها ثلاثة طرق : أصحها عندهم : أن قولين في لإجزاء وعدمه, أصحها : لا يجزءه
“dan
sepatutnyamembagi-bagikan zakat ituadalah di kampung (asal) hart aitu berada.
Dan jika memindahkannya ke kampung lain, padahal disitu ada yang berhak, maka
bagi Imam Syafi’I dalam masalah ini ada dua pendapat, dan bagi para
sahabat(madzhab)nya ada tiga jalur pemikiran:namun yang paling shahih
dikalangan mereka : bahwasanya dua pendapat, mengenai boleh tidaknya, yang
paling shahih adalah : Tidak Boleh”[1]
Adapun ketika
penyaluran dan pendistribusian dilakukan sendiri, maka hal diatas perlu
diperhatikan dan menjadi acuan. Selain itu, unsur kedekatan
secara nasab juga harus menjadi pertimbangan , jika memang kerabat tersebut
menjadi bagian dari delapan golongan yang berhak menerima zakat. Dimulai dari
urutan yang meiliki pertalian rahim juga muhrim namun tidak yang tidak dalam
tanggungan nafakahnya, seperti saudara sekandung yang tidak ditanggung dalam
nafakahnya. kemudian baru saudara yang
tidak memiliki pertalian rahim tapi tidak muhrim seperti anak-anak paman atau
bibi. Kemudian saudara muhrim sepersusuan seterusnya tetangga dekat dan
seterusnya tetangga jauh[2].
Namun kami
sarankan diserahkan kepada Amilin saja, karena biasanya mereka mempunyai
data yang berhak menerima zakat. Hal tersebut agar peyaluran zakat tepat kepada
mustahiq atau orang yang lebih berhak.
Niat Zakat
Adapun niat
zakat fitarah adalah sebagai berikut:
- Niat zakat Fitrah untuk sendiri
نَوَّيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَةَ الْفِطْرِ عَنْ
نَفْسِيْ فَرْضًا للهِ تَعَلَى
Aku niat
mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena
Allah
- Niat zakat fitrah untuk istri
نَوَّيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَةَ الْفِطْرِ عَنْ
زَوْجَتِيْ فَرْضًا للهِ تَعَلَى
Aku niat
mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardu karena
Allah
- Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
نَوَّيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَةَ الْفِطْرِ عَنْ
وَلَدِي فَرْضًا للهِ تَعَلَى
Aku niat
mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku(sebutkan nama)
fardu karena Allah
- Niat zakat fitrah untuk anak perempuan
نَوَّيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَةَ الْفِطْرِ عَنْ
إِبْنَتِي فَرْضًا للهِ تَعَلَى
Aku niat
mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku(sebutkan nama)
fardu karena Allah
- Niat zakat untuk oranglain
نَوَّيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَةَ الْفِطْرِ عَنْ
....... فَرْضًا للهِ تَعَلَى
Aku niat
mengeluarkan zakat fitrah untuk (nama) fardu karena Allah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar