Garut. Pengurus Cabang (PC) Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) Kabupaten Garut menghadiri acara Hearing Dialog Raperda Pesantren yang diadakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pada Senin (26/09/22).
Kegiatan yang digelar di Aula Gedung DPRD ini dibuka oleh Wakil Ketua DPRD dan dipimpin Ketua Pansus mulai jam 09.50 hingga selesai pukul 11.18 WIB.
Baca Juga: http://www.nugarut.or.id/2022/09/mwc-nu-salurkan-sumbangan-uang-10-juta.html
Rapat dihadiri Pansus Rapeda Pesantren dari unsur DPRD, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda, Wakil Ketua DPRD, Kemenag, Undangan unsur Pesantren, dan perwakilan beberapa unsur Ormas Islam.
Kehadiran PC RMI NU Garut yang diwakili Amza Rifa selaku divisi advokasi dan kaderisasi merupakan perwakilan dari PCNU Garut sebagai organisasi sosial keagamaan.
Sekretaris RMI NU Garut, Asep Anwar Musadad menyampaikan, rapat tersebut diselenggarakan guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren dengan Pasukan Khusus dari unsur DPRD. Dimana rencananya Perda ini harus segera selesai dan dilaunching sebelum hari santri atau tepat pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2022.
Ianjut Asep, beberapa masukan dan tambahan raperda pesantren dari PCNU via PC RMI-NU Garut telah diwakili oleh MUI sesuai kesepakatan rapat inisiasi sebelumnya bersama beberapa unsur Ormas Islam di kantor MUI, pada Sabtu (24/09/22) lalu.
"Alhamdulilah hasil revisi dari PCNU dalam hal ini RMI NU Garut telah diterima Pansus," ucapnya saat dipintai keterangan melalui seluler via Wathsapp.
Sementara itu, kepada Tim nugarutonline pada Senin malam (26/09), Ketua RMI NU Garut K.H. Rd. Fachmi Moch Noor menjelaskan, setelah Raperda ditetapkan menjadi Perda Pesantren nantinya keberadaan pondok pesantren akan bisa terfasilitasi, terafirmasi serta akan bisa terekognisi.
"Supaya pondok pesantren bisa setara dengan pendidikan-pendidikan yang dikelola oleh pemerintah. Perda ini juga nantinya akan memberikan kemudahan-kemudahan serta memberikan akses kepada pondok pesantren agar bisa lebih berkembang," jelas K.H Fachmi.
Baca Juga: http://www.nugarut.or.id/2022/09/kuatkan-pengelolaan-organisasi-hingga.html
Ia juga menegaskan, RMI NU akan terus mengawal dan memperjuangkan keberlangsungan pengembangan pondok pesantren di Kabupaten Garut.
"Tentu kita, RMI NU Garut berharap semoga setelah rampungnya rancangan peraturan daerah ini kemudian dilanjutkan dengan realisasinya. Sehingga keberlangsungan dari pondok pesantren ini akan bisa dikawal melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah," tutur ketua RMI NU Garut.
Sekedar informasi, tambahan dan revisi pada acara Hearing Dialog Raperda Pesantren ini akan digodog kembali oleh Pansus dari unsur DPRD Garut. Setelah selesai pematangan Raperda, peserta akan diundang kembali rapat dengan waktu yang akan diberitahukan kemudian, untuk bersama-sama diketahui hasil akhir penggodogan tersebut. ***
Pewarta: M.Y.A Sastradimadja
Baca Juga: http://www.nugarut.or.id/2022/09/kolaborasi-dengan-pemuda-pemudi-gradais.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar