Breaking

Minggu, 02 Oktober 2022

Hadirkan PC LPBH NU Garut, MWC NU Banyuresmi Gelar Bimtek Pengisian Dokumen Warkah Sertifikat Wakaf

Kiri: Rois Syuriyah MWC NU, KH Abdurrahman Mukhtar, tengah: ketua LPBH NU Garut Miraj Gumbira S.H., M.H., kanan: ketua Tanfidziyah Kyai Kyai H. A Ishaq Solih, M.Ag.


Garut. Persoalan wakaf sering muncul di tengah masyarakat. Bahkan, tak jarang persoalan wakaf itu memunculkan konflik berkepanjangan antar pihak. Masalah obyek tanah wakaf adalah yang sering muncul. Biasanya, hal itu disebabkan status tanah obyek wakaf yang belum beres.


Sementara, sering terjadi kasus, tanah yang sudah diwakafkan digugat atau diminta kembali oleh ahli waris orang yang mewakafkan (wakif) tanah. Penyebabnya, tanah yang diwakafkan itu belum disertifikatkan sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum. Sedangkan, ahli waris yang menggugat punya sertifikat atau dokumen pendukung yang kuat.


Baca Juga: http://www.nugarut.or.id/2022/10/aktualisasi-diri-dengan-citra-pmii.html


Karena persoalan wakaf yang pelik itu, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Banyuresmi menggelar bimbingan teknis (bimtek) Pengisian Dokumen Warkah Sertifikat Wakaf, pada Minggu (02/10/22).


Acara yang digelar di Sekretariat MWC NU itu menghadirkan Ketua Pengurus Cabang Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (PC LPBHNU) Miraj Gumbira S.H., M.H. sebagai narasumber.


Acara dibuka ketua MWC NU Banyuresmi Kyai H. A Ishaq Solih, M.Ag. Selain PC LPBH NU, hadir juga perwakilan Pimpinan Ranting (PR) NU se Kecamatan Banyuresmi. Diharapkan, setelah bimtek tersebut, para pengurus MWC atau peserta mengetahui seluk beluk dan tata cara pendaftaran sertifikat tanah wakaf.


Miraj Gumbira dalam materinya menyebutkan, wakaf adalah masalah berbuat baik. Karena perbuatan yang baik, pada jaman dulu, para pemberi wakaf (wakif) tidak mau gembar-gembor atau memviralkan. Perbuatan baiknya dilakukan secara diam-diam.


"Ketika akan wakaf, orang jaman dulu langsung datang pada orang yang dipercayai, biasana ka kiai atawa tokoh, aya akad dan diterima, ya sesederhana itu. Dan itu sah menurut agama, sudah ada waqif, nadhir atau yang dipasrahi, ada ikrar, ada obyek,’’ ujarnya.


Baca Juga: http://www.nugarut.or.id/2022/10/melalui-kaderisasi-makesta-raya-perdana.html


Namun, lanjut dia, ketika orang yang mewakafkan sudah meninggal, maka bisa muncul masalah. Pada jaman dulu harga tanah masih murah dan karena tanahnya banyak maka tidak ada masalah.


"Namun, saat sudah turun ke anak, cucu, dan selanjutnya, saat harga tanah mahal dan kebutuhan tanah banyak, bisa terjadi gugatan dari anak, cucu atau ahli waris dari wakif. Dan kasus seperti ini sering terjadi," ungkap dia.


Karena itu, dibutuhkan pemahaman dan pengetahuan mengenai wakaf. Bimtek seperti ini sangat penting dilakukan. Rukun wakaf menurut dia ada lima hal, yakni ada wakif, nadhir, ikrar, obyek wakaf dan jangka waktu. Untuk nadhir atau yang dipasrahi wakaf tiga golongan. Yakni perseorangan, badan hukum atau organissi. Begitu juga yang memberi wakaf juga bisa di perseorangan, badan hukum atau organisasi.


"Ini penting diketahui, karena perlakuannya beda dari masing-masing hal itu," jelasnya.


Obyek tanah wakaf misalnya menurut dia sering bermasalah. Misalnya wakifnya perseorangan, maka tanah yang diwakafkan juga harus hak milik wakif tersebut. Hal itu dibuktikan dengan sertifikat tanah yang akan diwakafkan harus atasnama pemberi wakaf, tidak boleh atas nama orang lain.


Jika masih atas nama orang lain harus dibalik nama dulu. Selain itu, luas tanah yang akan diwakafkan juga harus jelas. Kalau misalnya sertifikat tanah yang akan diwakafkan masih menjadi satu dengan sertitifikat tanah induk, apabila hanya akan diwakafkan sebagian, maka harus dipecah dulu tanahnya.


"Terlihat ruwet, sehingga banyak yang bilang mau wakaf saja kok ruwet. Bukan wakafnya yang ruwet, tapi karena persoalan tanah yang akan diwakafkan itu belum selesai. Maka harus diselesaikan dulu, dan penyelesaiannya itu kadang panjang dan butuh biaya. Itu persoalan sebenarnya, dan ini harus dipahami," tandasnya. ***


Pewarta: M.Y.A Sastradimadja

Dokumentasi: Mukhlis Nurjaman


Baca Juga: http://www.nugarut.or.id/2022/10/kegiatan-khitanan-massal-dan-pengobatan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar