Breaking

Selasa, 22 November 2022

LPBH NU Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Oknum Polisi Yang Lakukan Penganiayaan Terhadap Empat Warga Garut



Garut. Dugaaan kasus penganiayaan yang dilakukan salah satu oknum polisi terhadap empat warga Garut, yakni HF, LH, HA dan B menjadi sorotan publik, tak terkecuali Pengurus Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Garut yang mendesak pihak kepolisaan untuk mengusutnya. 


Baca Juga: http://www.nugarut.or.id/2022/11/kh-aceng-zakaria-dan-responnya-terhadap.html


Pernyataan tersebut disampaikan Ketua LPBH NU Garut Miraj Gumbira S.H., M. H melalui rilis yang dikirimkan kepada media, pada Selasa (22/11/22). 


"Kami mengecam setiap tindak kekerasan, penganiayaan, intimidasi yang dialami pemuda Garut," tulis Mi'raj.


Dia mengemukakan, kejadian yang dilakukan Bripka U sangat mencederai aturan sebagaimana tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam pasal 13 yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.


"Jelas ini keluar dari koridor, tumpang tindih sekali dengan apa yang disematkan kepada dirinya sebagai salah satu penegak hukum," tambahnya.


Miraj mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu orang tua korban warga kecamatan Karangpawitan. Sebagai lembaga garda terdepan NU dalam memihak dan membela masyarakat lemah dan tertindas, LPBH NU Garut siap memberikan dukungan dengan menugaskan pengurusnya untuk turut mengawal penyelesaian kasus ini. 


LPBH NU Garut sangat menyayangkan masih adanya oknum polisi yang berbuat arogan, padahal situasi sekarang POLRI sedang jadi sorotan dengan berbagai kasus di internal polri sendiri. Apalagi, terang Miraj, bila melihat instruksi kapolri yang dengan jelas menyatakan; tindak tegas apabila ada oknum anggota yang bertindak di luar peraturan perundang-undangan.


"Kami juga mendorong agar kepolisian bersikap profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa pelakunya diduga adalah aparat penegak hukum," katanya.


Baca Juga: http://www.nugarut.or.id/2022/11/pc-fatayat-nu-garut-gelar-dialog.html


Sebelumnya diberitakan, empat warga kecamatan Karangpawitan Garut diduga dianiaya saat sedang menjalani pemeriksaan perkara yang tengah dijalaninya oleh salah satu ajudan dari wakil Gubernur Jawa Barat Bripka U di polsek Bandung Wetan, Jl. Cihapit No.7A, Cihapit, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40114, pada Selasa (27/11/22).


Seperti yang dilansir dalam liputan6.com, Deni salah satu orang tua korban asal kecamatan karangpawitan menceritakan kejadian yang dialami oleh putranya tersebut. Ia memaparkan bahwa putranya mengalami intimidasi keras saat pemeriksaan, mulai dari kata-kata kasar bernada ancaman, kemudian menghardik para korban, hingga melakukan kekerasan dan penganiayaan.


“Ia membentak, menjambak rambut dan kumis B hingga memperlihatkan pistol kepada B, nyaho ieu (tahu ini) sambil memperlihatkan pistol yang dibawa Bripka U,?” ungkap dia.


Tak hanya Bripka U, lanjut Deni, salah satu teman dari Bripka U yang berada di lokasi tersebut ikut menendang kaki para korban beberapa kali, namun para korban berhasil menghindar dari perlakuan tersebut.


Deni bersama orang tua korban lainnya juga melaporkan aksi tak terpuji Bripka U kepada Unit Propam Jawa Barat dalam penanganan tindak pidana ringan yang menjerat keempat warga Garut tersebut.


"Kami minta Pak Kapolda turun tangan, jangan sampai tindakan tak terpuji seperti itu mencederai institusi Polri, bukannya Pak Kapolri tengah membersihkan tindakan-tindakan oknum-oknum Polri seperti itu?” tanya dia. ***


Pewarta: M.Y.A Sastradimadja


Baca Juga: http://www.nugarut.or.id/2022/11/mui-kabupaten-garut-sampaikan-duka-yang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar