Garut. Guna meningkatkan iklim ilmiah di kalangan pesantren, Pondok Pesantren Nurul Huda menggelar Halaqoh Fikih Peradaban bertajuk "Fikih Siyasah dan Dunia Tatanan Baru" di komplek 3 (Tiga), Jl. Cibojong, Balewangi, Kec. Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44163, pada Kamis (15/12/22).
Baca Juga: http://www.nugarut.or.id/2022/12/pr-nu-desa-bayongbong-resmi-dilantik.html
Kegiatan ini juga digelar sebagai upaya merespons isu-isu kontemporer serta bentuk kontribusi terhadap pengembangan khazanah keilmuan di dunia pesantren.
Hadir dalam kegiatan ini, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) lembaga dan Badan Otonom Kabupaten Garut, Majelis Wakil Cabang (MWC) Cisurupan, Cigedug, Bayongbong, Pengurus Ranting se-Kecamatan Cisurupan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut, Pimpinan Pondok pesantren, dan tokoh cendekiawan muslim se-kabupaten Garut.
H. Aceng Amrullooh, S. Ag. selaku pengasuh PP Nurul Huda mengatakan, kegiatan ini merupakan sarana untuk menghidupkan kembali marwah NU di era modern yang penuh dengan tantangan pemecahan masalah-masalah global.
Kegiatan ini juga merupakan rangkaian peringatan hari lahir 1 Abad NU yang tidak hanya dilaksanakan di Pondok Pesantren Nurul Huda, tetapi dilaksanakan di 250 titik plus 50 pesantren seluruh Indonesia.
Baca Juga: http://www.nugarut.or.id/2022/12/meneguhkan-ideologi-merawat-tradisi-dan.html
Dalam kesempatan ini, PP Nurul Huda menghadirkan 3 (Tiga) Pemantik, diantaranya Mustasyar PBNU, KH. Muhammad Nuh Addawami, Katib PBNU, KH. Hasan Nuri Hidayatullah, ketua Lakpesdam PWNU Jabar, Prof. Dr. Asep Salahudin.
Sekedar Informasi, ada beberapa rumusan dari hasil halaqoh yang nantinya akan direkomendasikan ke PBNU dan akan diajukan pada muktamar Fiqih peradaban yang akan digelar pada bulan Februari tahun 2023 mendatang. Diantara rumusannya ialah :
• Regulasi undang-undang perzinaan atas dasar suka sama suka yang belum diatur undang-undang secara pasti.
• Peraturan perundang-undangan tentang perlawanan karna mempertahannkan nyawa seseorang tersebut.
• Status Qodhi yang ada di Indonesia sebagamana pengertian Qodhi yang ada didalam kitab fiqih.
• Status Terbukanya Aurat bagi non Muslim dan Muslim. Lebih di dahulukan mana antara Ghoddhul Bashor (Perpaling/memejamkan mata) dengan menitikberatkan Satrul Aurat (menutupi aurat).
• Kesamaan status kwarganegaraan apakah bisa dianalogikan dalam masalah nikah beda agama.
• Kaitan pencatatan nikah orang non muslim yang hanya di catat secara sipil di bandingkan dengan nikahnya orang islam di Indonesia yang dicatat di Kementrian agama, sedangkan Kementrian agama adalah menaungi seluruh agama yang ada di Indonesia.
• Status banyaknya warga Indonesia khususnya perempuan yang menjadi TKW terkait dengan hak nafkah dari suaminya namun secara kenyataan justri persempuannya yang memberikan nafkah untuk suami.
• Perlindungan kekarasan pada Wanita dan anak perspektif fikih HAM di Indonesia.
Pewarta: Rahma Nurwahidah
Editor: M.Y.A Sastradimadja
Baca Juga: http://www.nugarut.or.id/2022/12/dalam-ajang-ippnu-jabar-award-ippnu.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar