Garut. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Garut merespon dengan cepat 5 (lima) pedagang jaket asal Garut yang mengalami penjarahan dan penganiayaan di Musi Rawas Utara Sumatera Selatan, pada Senin (06/02/23) kemarin.
Baca Juga: http://www.nugarut.or.id/2023/02/jelang-peringatan-satu-abad-nu-di-garut.html
PCNU menunjuk Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBH NU) kabupaten Garut untuk memberikan pendampingan hukum bagi kelima warga Garut yang telah mengalami kerugian moril dan materiil tersebut.
Seperti yang dilansir harapanrakyat, Yudi Nugraha Lasminingrat selaku A'wan PCNU mengatakan, tak terima warganya dituduh penculik dan malah diamuk massa.
Yudi Nugraha yang juga sebagai ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menegaskan bahwa kejadian tersebut ada unsur kekerasan dan penjarahan. Sehingga tidak cukup dengan perdamaian.
“Saya sebagai Ketua Kadin Garut, tidak terima pengusaha kecil kami diperlakukan seperti itu. Dituduh sebagai penculik, mobilnya dirusak massa, dan barang dagangannya dijarah,” Tegas Yudi, Kamis (9/2/2023).
Yudi juga mengatakan bahwa di momen satu Abad ini, NU harus selalu menjadi garda terdepan bagi masyarakat tertindas.
"Apalagi saat ini kita sedang merayakan satu abad NU, kberadaan NU justru harus selalu ada di tengah-tengah masyarakat, NU harus menjadi organisasi yang dibutuhkan oleh masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, Mi'raj Gumbira, S.H., M.H mengatakan bahwa proses hukum seperti ini tidak mudah diselesaikan. Selain itu, juga biasanya tak bisa dilakukan Restorative Justice.
Pihaknya sedang mendalami perkara penganiayaan dan penjarahan terhadap 5 pedagang jaket asal Garut tersebut.
Mi'raj juga menyebut, pihaknya sedang mengurus berkas sebagai kuasa hukum bagi para Korban.
"Kebetulan juga merka ini adalah warga Nahdliyyin dan kami harus membelanya," kata Mi'raj saat ditemui tim media di Caffe Plagio, Jl. Raya Samarang, Langensari, Kec. Tarogong Kaler, pada Sabtu (10/02/23) malam.
Mi'raj menilai Aparat dan pemerintah setempat terlalu gegabah menduga kelima warga Garut tersebut. Apalagi, penganiayaan tersebut melibatkan dua pihak antara warga dan Pemerintah setempat.
Mi'raj menjelaskan, pihaknya akan terus mengadvokasi dan mendorong proses hukum harus tetap berjalan. Ia menegaskan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan, prinsipnya harus menganut asas keadilan, kepastian hukum dan asas kemanfaatan.
Selain menunjuk kuasa hukum dari PCNU, Yudi juga menunjuk kuasa Hukum dari pihak Kadin.
Baca Juga: http://www.nugarut.or.id/2023/02/ld-pcnu-kabupaten-garut-resmi-umum.html
Seperti diketahui sebelumnya, telah terjadi penganiayaan dan penjarahan 5 pedagang jaket asal Garut di Musi Rawas Utara, Sumsel, Senin (6/2/2023) kemarin.
Kelima pedagang itu antara lain Yosef Mulyana, Lucki Wanda, Dadang Wahyudi, Taufiq Lubis dan Asep Erwin.
Dari kelima warga tersebut, 3 diantaranya sudah dievakuasi dari Sumsel ke kampung halaman di Garut. Sementara dua orang lainnya saat ini sedang mengurus proses kepulangannya ke Garut.
Mereka menjadi korban keberingasan massa, setelah teriakan seseorang yang menuduh sebagai penculik.
Editor: M.Y.A Sastradiamdja
Baca Juga: http://www.nugarut.or.id/2023/02/simak-rangkaian-dan-daftar-susunan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar